Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji syukur kehadirat Allh SWT yang telah melimpahkan rahmat dan nikmatNya kepada hamba-hambanyaNya, khususnya nikmat Iman dan juga Islam sehingga kita mekepunyaani benteng diri untuk sanggup terhindar dari banyak sekali kegiatan-kegiatan jahiliyah yang pastinya dilaknat oleh Allah. Tak lupa juga shalawat serta salam akan senantiasa terus kita haturkan kepada insan pilihan, sebagai epilog para nabi dan rosul, Muhammad SAW.
Hadirin kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Jika kita berbitrik mengenai persoalan judi nampaknya memang tak akan pernah ada habisnya. Bahkan intinya acara berjudi ini telah ada semenjak jaman jahiliyah dimana kala itu Islam belum datang. Kala itu, Judi diberi nama dengan Maisir yaitu sebuah permainan dengan mengfungsikan 10 anak panah yang mekepunyaani fungsi layaknya sebuah dadu. Begitu Islam tiba maka selanjutnya permainan tersebut jadinya tidak boleh dan mencapnya sebagai salah satu perbuatan najis yang hanya dilakukan oleh syetan. Larangan perihal judi ini sendiri sceara tegas telah dijelaskan dalam firman Allah dalam QS Al Maidah ayat 90-91)
"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], ialah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu semoga kau menerima keberuntungan."
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menjadikan permusuhan dan kebencian di antara kau karena (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kau dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kau (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
Hadirin kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Tentunya tak perlu dijelaskan mengapa sampai jadinya turun larangan terkait berjudi. Karena setrik hitungan matematis saja, kita niscaya sanggup menilai bahwa judi itu hanya menawarkan kerugian alasannya ialah memang intinya peluang untuk menang dalam berjudi sangatlah kecil. Berjudi akan menawarkan kecanduan yang negatif alasannya ialah akan mendorong pihak yang kalah untuk menutup kerugian yang didapatnya di permainan judi sebelumnya dan ini terus aja dilakukan. Sehingga seringkali kita temukan banyak kasus rumah tangga yang berserakan alasannya ialah salah satu anggota keluarganya berjudi. Terlebih lagi, biasanya di tempat-tempat perjudian pastinya akan dikelilingi dengan banyak sekali aktifitas maksiat lainnya menyerupai pelacuran dan juga khamr yang jelas-jelas tidak boleh dan diharamkan dalam agama Islam.
Melihat demikian efek negatif yang diakibatkan alasannya ialah berjudi ini, maka marilah kita sekalian untuk terus menumpas acara berjudi ini sampai ke akar-akarnya. Tak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun menumpas perjudian merupakan tanggung jawab kita sebagai hamba yang beriman.
Hadirin kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Demikian saja pidato perihal judi pada kesempatan kali ini. mohon maaf jikalau ada kesalahan.
Akhirul Kalam.
Wabillahi Taufiq Wal Hidayah.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Advertisement