Surat Perjanjian menjadi sebuah hal yang sangat penting untuk dibentuk dalam segala hal yang terkait dengan kesepakatan dua belah pihak atau ludang kecepeh. Surat ini dibentuk sebagai pengikat dan sebagai alat yang mempunyai kekuatan aturan bagi yang memegangnya. Surat Perjanjian sendiri hendaknya disetujui oleh kedua belah pihak semoga tidak menyebabkan duduk perkara dikemudian hari.
Surat perjanjian ini sanggup dipakai secara perorangan maupun organisasi tergantung pada tujuan dari dibuatnya surat tersebut. Sebenarnya ada beberapa macam surat perjanjian yang biasanya dibentuk oleh pelaku perjanjian menyerupai surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian jual beli, surat perjanjian utang piutang, surat perjanjian kerja, dan beberapa surat perjanjian lainnya.
Dalam pembuatan surat perjanjian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut ialah sebagai memberikankut :
1. Syarat Subyektif
Syarat Subyektif ini sendiri merupakan syarat yang berkaitan dengan subyek atau pihak terkait. Ada beberapa hal yang terkait hal ini yaitu :
- Adanya Kesepakatan
Syarat pertama dalam pembuatan surat perjanjian ialah adanya kata sepakat antara pihak yang menciptakan perjanjian. Kata sepakat ini artinya ialah adanya titik temu diantara kedua belah pihak mengenai kepentingan yang berbeda. Misalnya antara penjual dan pembeli. Diantara mereka harus ada kata sepakat mengenai kepentingan dan wewenang masing-masing.
- Memiliki Kemampuan
Memiliki kemampuan disini mempunyai arti bisa menjalankan perbuatan hukum. Artinya secara umum tiruana oramg sanggup melaksanakan perbuatan aturan dan tiruana orang juga bisa melaksanakan perjanjian kecuali mereka yang belum masuk dalam kategori cukup umur secara hukum. Selain itu, orang-orang tertentu yang dihentikan oleh undang-undang untuk melaksanakan perjanjian.
2. Syarat Obyektif
Syarat Obyektif merupakan syarat mengenai obyek perjanjian. Yang termasuk syarat obyektif ialah sebagai memberikankut :
- Terkait Hal Tertentu
Hal tertentu disini yaitu wacana obyek perjanjian harus terang dalam segi jenis, jumlah, dan kualitasnya. Sebagai pola apabila anda melaksanakan perjanjian jual beli, maka di dalam surat tersebut amak anda harus mencantumkan secara tidak ada yang kurang mengenai barang yang diperjual belikan. Mulai dari spesifikasi, harga, serta hal yang menjadi kekurangan atau keganjilan barang itu sendiri. Tujuannya ialah semoga tidak merugikan salah satu pihak serta semoga tidak menyebabkan suatu duduk perkara dikemudian hari.
- Terkait Sebuah Sebab Yang Halal
Apa masksud pernyataan tersebut? Maksudnya ialah obyek yang dibentuk perjanjian merupakan obyek yang diperbolehkan hukum. Maka anda tidak boleh menciptakan perjanjian mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan aturan contohnya narkoba, senjata ilegal, manusia, dan beberapa hal lainnya.
Nah alasannya ialah hal-hal diatas merupakan syarat, maka hal tersebut harus dipenuhi semoga surat yang anda buat tidak cacat aturan yang sanggup menyebabkan surat perjanjian tersebut tidak sah secara hukum.
Selain harus memenuhi syarat yang tertera diatas, surat perjanjian juga harus memenuhi beberapa asas dalam pembuatan surat perjanjian. Asas-asas tersebut yaitu :
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini berkaitan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibentuk secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” ““Semua perjanjian” itu bisa diartikan sebagai perjanjian apapun yang menjadi kesepakatan bersama. Namun kebebasan ini sendiri mempunyai batasan yaitu tidak melanggar aturan atau undang-undang, kesusilaan (pornoaksi dan pornografi), dan juga tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Asas Konsesnsualisme
Asas ini merupakan asas kesepakatan yaitu hakikatnya perjanjian sudah diadakan semenjak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian tersebut otomatis mengikat kedua belah pihak semenjak kesepakatan itu dibuat.
3. Asas Kepastian Hukum
Asas ini mengatur perjanjian dan putusan yang dibentuk oleh pengadilan sebagai jaminan hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam perjanjianhingga mempunyai kepastian dan pinjaman hukum.
4. Asas Kepribadian
Asas ini berarti bahwa isi perjanjian hanya mengikat pihak secara personal dan tidak mengikat pihak personallain yang tidak melaksanakan kesepakatan. Dengan kata lain, seseorang hanya bisa mewakili dirinya sendiri dan tidak sanggup mewakilkan orang lain dalam menciptakan surat pernjanjian. Hal yang dibentuk dalam surat perjanjian tersebut hanya mengikat pada orang yang menciptakan surat perjanjian tersebut.
5. Asas Itikad Baik
Asas ini artinya tiruana pihak yang menciptakan surat perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Makara antara kedua belah pihak dihentikan mempunyai tujuan negatif ketika melaksanakan perjanjian contohnya berniat untuk melaksanakan kebijaksanaan kancil dan juga menutupi keadaan yang terjadi sebenarnya.
Setelah mengetahui aneka macam syarat dan asas yang harus dipenuhi, memberikankut ini ialah cara menciptakan surat perjanjian yang baik dan benar.
1. Surat perjanjian harus memenuhi syarat yang ada.
2. Buat judul surat tersebut, contohnya SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
3. Buat tanggal dan daerah surat tersebut dbuat
3. Cantumkan nama atau oraganisasi yang melaksanakan perjanjian beserta keterangan dirinya
4. Jelaskan tiruana hal yang terkait dengan perjanjian, mulai dari kesepakatan yang diambil bersama, konsekuensi yang akan ditanggung apabila salah satu pihak melanggar, klarifikasi mengenai objek yang menjadi penyebab dibuatnya surat perjanjian, harga, pemabayaran, dan aneka macam hal lainnya yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
5. Bubuhkan tanda tangan kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian. Tempelkan materai untuk ludang kecepeh memperkuat surat perjanjian tersebut dimata hukum.
Itulah ulasan kami mengenai cara menciptakan surat perjanjian. Sudah terang bukan? Semoga memberi manfaat dan hingga jumpa di ulasan yang memberikankutnya.
Surat perjanjian ini sanggup dipakai secara perorangan maupun organisasi tergantung pada tujuan dari dibuatnya surat tersebut. Sebenarnya ada beberapa macam surat perjanjian yang biasanya dibentuk oleh pelaku perjanjian menyerupai surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian jual beli, surat perjanjian utang piutang, surat perjanjian kerja, dan beberapa surat perjanjian lainnya.
Dalam pembuatan surat perjanjian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut ialah sebagai memberikankut :
1. Syarat Subyektif
Syarat Subyektif ini sendiri merupakan syarat yang berkaitan dengan subyek atau pihak terkait. Ada beberapa hal yang terkait hal ini yaitu :
- Adanya Kesepakatan
Syarat pertama dalam pembuatan surat perjanjian ialah adanya kata sepakat antara pihak yang menciptakan perjanjian. Kata sepakat ini artinya ialah adanya titik temu diantara kedua belah pihak mengenai kepentingan yang berbeda. Misalnya antara penjual dan pembeli. Diantara mereka harus ada kata sepakat mengenai kepentingan dan wewenang masing-masing.
- Memiliki Kemampuan
Memiliki kemampuan disini mempunyai arti bisa menjalankan perbuatan hukum. Artinya secara umum tiruana oramg sanggup melaksanakan perbuatan aturan dan tiruana orang juga bisa melaksanakan perjanjian kecuali mereka yang belum masuk dalam kategori cukup umur secara hukum. Selain itu, orang-orang tertentu yang dihentikan oleh undang-undang untuk melaksanakan perjanjian.
2. Syarat Obyektif
Syarat Obyektif merupakan syarat mengenai obyek perjanjian. Yang termasuk syarat obyektif ialah sebagai memberikankut :
- Terkait Hal Tertentu
Hal tertentu disini yaitu wacana obyek perjanjian harus terang dalam segi jenis, jumlah, dan kualitasnya. Sebagai pola apabila anda melaksanakan perjanjian jual beli, maka di dalam surat tersebut amak anda harus mencantumkan secara tidak ada yang kurang mengenai barang yang diperjual belikan. Mulai dari spesifikasi, harga, serta hal yang menjadi kekurangan atau keganjilan barang itu sendiri. Tujuannya ialah semoga tidak merugikan salah satu pihak serta semoga tidak menyebabkan suatu duduk perkara dikemudian hari.
- Terkait Sebuah Sebab Yang Halal
Apa masksud pernyataan tersebut? Maksudnya ialah obyek yang dibentuk perjanjian merupakan obyek yang diperbolehkan hukum. Maka anda tidak boleh menciptakan perjanjian mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan aturan contohnya narkoba, senjata ilegal, manusia, dan beberapa hal lainnya.
Nah alasannya ialah hal-hal diatas merupakan syarat, maka hal tersebut harus dipenuhi semoga surat yang anda buat tidak cacat aturan yang sanggup menyebabkan surat perjanjian tersebut tidak sah secara hukum.
Selain harus memenuhi syarat yang tertera diatas, surat perjanjian juga harus memenuhi beberapa asas dalam pembuatan surat perjanjian. Asas-asas tersebut yaitu :
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini berkaitan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibentuk secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” ““Semua perjanjian” itu bisa diartikan sebagai perjanjian apapun yang menjadi kesepakatan bersama. Namun kebebasan ini sendiri mempunyai batasan yaitu tidak melanggar aturan atau undang-undang, kesusilaan (pornoaksi dan pornografi), dan juga tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Asas Konsesnsualisme
Asas ini merupakan asas kesepakatan yaitu hakikatnya perjanjian sudah diadakan semenjak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian tersebut otomatis mengikat kedua belah pihak semenjak kesepakatan itu dibuat.
3. Asas Kepastian Hukum
Asas ini mengatur perjanjian dan putusan yang dibentuk oleh pengadilan sebagai jaminan hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam perjanjianhingga mempunyai kepastian dan pinjaman hukum.
4. Asas Kepribadian
Asas ini berarti bahwa isi perjanjian hanya mengikat pihak secara personal dan tidak mengikat pihak personallain yang tidak melaksanakan kesepakatan. Dengan kata lain, seseorang hanya bisa mewakili dirinya sendiri dan tidak sanggup mewakilkan orang lain dalam menciptakan surat pernjanjian. Hal yang dibentuk dalam surat perjanjian tersebut hanya mengikat pada orang yang menciptakan surat perjanjian tersebut.
5. Asas Itikad Baik
Asas ini artinya tiruana pihak yang menciptakan surat perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Makara antara kedua belah pihak dihentikan mempunyai tujuan negatif ketika melaksanakan perjanjian contohnya berniat untuk melaksanakan kebijaksanaan kancil dan juga menutupi keadaan yang terjadi sebenarnya.
Setelah mengetahui aneka macam syarat dan asas yang harus dipenuhi, memberikankut ini ialah cara menciptakan surat perjanjian yang baik dan benar.
1. Surat perjanjian harus memenuhi syarat yang ada.
2. Buat judul surat tersebut, contohnya SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
3. Buat tanggal dan daerah surat tersebut dbuat
3. Cantumkan nama atau oraganisasi yang melaksanakan perjanjian beserta keterangan dirinya
4. Jelaskan tiruana hal yang terkait dengan perjanjian, mulai dari kesepakatan yang diambil bersama, konsekuensi yang akan ditanggung apabila salah satu pihak melanggar, klarifikasi mengenai objek yang menjadi penyebab dibuatnya surat perjanjian, harga, pemabayaran, dan aneka macam hal lainnya yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
5. Bubuhkan tanda tangan kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian. Tempelkan materai untuk ludang kecepeh memperkuat surat perjanjian tersebut dimata hukum.
Itulah ulasan kami mengenai cara menciptakan surat perjanjian. Sudah terang bukan? Semoga memberi manfaat dan hingga jumpa di ulasan yang memberikankutnya.
Advertisement