Memiliki sebuah perjuangan akan ludang kecepeh kondusif dan resmi jikalau sudah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU). Karena Surat Keterangan Usaha ini biasanya menjadi salah satu persyaratan ketika anda akan mengajukan sebuah pemberian atau kredit ke bank atau forum keuangan yang lainnya. Pinjaman ini biasanya digunakan untuk keperluan pengembangan usaha. Jika dikatakan penting atau tidaknya surat ini tentu saja tpendapatannya penting.
Untuk mengantongi surat ini anda perlu mengurusnya dengan menyertakan beberapa syarat yang menjadi ketentuan pembuatan SKU. Dalam hal ini anda perlu tiba ke pengurus atau pejabat kawasan setempat. Sebab yang mengeluarkan surat ini yaitu pegawapemerintah yang berwenang ibarat pihak Kelurahan atau Kepala Desa, RT dan RW, serta Kecamatan.
Saat akan mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di kantor Kelurahan dan Kecamatan, hendaknya anda membawa beberapa persyaratan memberikankut ini.
1. Membuat Surat Pengantar RT/ RW
Dalam langkah pertama ini yang perlu anda lakukan yaitu mendatangi RT/RW setempat. Saat mendatangi pengurus RT/RW katakan bahwa anda meminta untuk dibuatkan Surat Pengantar RT/RW guna menciptakan Surat Keterangan Usaha (SKU). Tunjukkan pula KTP orisinil dan Kartu Keluarga (KK) yang anda miliki. Jika sudah, maka pihak pengurus RT akan menyebarkan Surat Pengantar untuk menciptakan SKU, atau di beberapa tempat juga disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti Anda benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk lalu disahkan oleh RW. Perlu anda ketahui bahwa, secara resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.
2. Datangi Kantor Kelurahan / Kepala Desa
Langkah selanjutnya yang anda perlu lakukan untuk menciptakan Surat Keterangan Usaha (SKU) yaitu dengan mendatangi kantor Kelurahan / Kepala Desa ditempat anda menetap. Surat Pengantar dari RT/RW yang sudah anda dapatkan tadi satukan juga dengan berkas lainnya. Di Kelurahan anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Pastikan anda mengisinya dengan tidak ada yang kurang dan benar. Jika sudah selesai, yang perlu anda lakukan yaitu menunggu sampai Surat Keterangan Usaha anda tamat dibuat. Biasanya usang pembuatan surat ini tergantung pada Kelurahan atau Desa masing-masing. Langkah ini juga digratiskan oleh Pemerintah.
3. Meminta Tanda Tangan ke Kantor Kecamatan
Jika Surat Keterangan Usaha anda sudah didapatkan dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, langkah memberikankutnya yang perlu anda lakukan yaitu tiba ke Kantor Kecamatan. Disini anda perlu meminta tanda tangan dari Camat dan minta juga stempel Kecamatan sebagai tanda sahnya surat tersebut. Disini juga resminya tidak dipungut biaya. Perlu anda ketahui bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) ini memiliki masa berlaku yaitu 1 tahun semenjak surat tersebut dikeluarkan.
Demikianlah cara menciptakan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa kami bagikan kepada anda. Semoga memberi manfaat dan biar bisa membantu melancarkan perjuangan anda ya.
Untuk mengantongi surat ini anda perlu mengurusnya dengan menyertakan beberapa syarat yang menjadi ketentuan pembuatan SKU. Dalam hal ini anda perlu tiba ke pengurus atau pejabat kawasan setempat. Sebab yang mengeluarkan surat ini yaitu pegawapemerintah yang berwenang ibarat pihak Kelurahan atau Kepala Desa, RT dan RW, serta Kecamatan.
Saat akan mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di kantor Kelurahan dan Kecamatan, hendaknya anda membawa beberapa persyaratan memberikankut ini.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- Surat Pernyataan/Permohonan
1. Membuat Surat Pengantar RT/ RW
Dalam langkah pertama ini yang perlu anda lakukan yaitu mendatangi RT/RW setempat. Saat mendatangi pengurus RT/RW katakan bahwa anda meminta untuk dibuatkan Surat Pengantar RT/RW guna menciptakan Surat Keterangan Usaha (SKU). Tunjukkan pula KTP orisinil dan Kartu Keluarga (KK) yang anda miliki. Jika sudah, maka pihak pengurus RT akan menyebarkan Surat Pengantar untuk menciptakan SKU, atau di beberapa tempat juga disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti Anda benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk lalu disahkan oleh RW. Perlu anda ketahui bahwa, secara resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.
2. Datangi Kantor Kelurahan / Kepala Desa
Langkah selanjutnya yang anda perlu lakukan untuk menciptakan Surat Keterangan Usaha (SKU) yaitu dengan mendatangi kantor Kelurahan / Kepala Desa ditempat anda menetap. Surat Pengantar dari RT/RW yang sudah anda dapatkan tadi satukan juga dengan berkas lainnya. Di Kelurahan anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Pastikan anda mengisinya dengan tidak ada yang kurang dan benar. Jika sudah selesai, yang perlu anda lakukan yaitu menunggu sampai Surat Keterangan Usaha anda tamat dibuat. Biasanya usang pembuatan surat ini tergantung pada Kelurahan atau Desa masing-masing. Langkah ini juga digratiskan oleh Pemerintah.
3. Meminta Tanda Tangan ke Kantor Kecamatan
Jika Surat Keterangan Usaha anda sudah didapatkan dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, langkah memberikankutnya yang perlu anda lakukan yaitu tiba ke Kantor Kecamatan. Disini anda perlu meminta tanda tangan dari Camat dan minta juga stempel Kecamatan sebagai tanda sahnya surat tersebut. Disini juga resminya tidak dipungut biaya. Perlu anda ketahui bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) ini memiliki masa berlaku yaitu 1 tahun semenjak surat tersebut dikeluarkan.
Demikianlah cara menciptakan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa kami bagikan kepada anda. Semoga memberi manfaat dan biar bisa membantu melancarkan perjuangan anda ya.
Advertisement