Surat keterangan pakar waris yaitu sebuah surat yang akan menjelaskan mengenai hal hal yang diwariskan oleh (biasanya) orang bau tanah kepada anaknya sebagai pewaris dari hartanya dimasa depan. Surat ini termasuk surat penting yang harus dibentuk semoga tidak ada problem dikemudian hari. Hal ini juga menghindari dari orang-orang yang mungkin akan mengaku-ngaku sebagai pakar waris dari yang bersangkutan.
Untuk menciptakan surat ini maka harus melalui beberapa proses mulai dari ketua RT dan RW, kantor polisi, serta tanda tangan disertai materai. Seperti yang sudah kami katakan tadi, surat ini merupakan surat penting. Karena intinya kita membutuhkan sebuah kejelasan mengenai kepemilikan barang atau aset berharga ibarat tanah, rumah, dan lain sebagainya secara aturan formal yang berlaku di Indonesia.
Dalam sebuah kajian resmi ada pula yang mengaturnya yaitu aturan pakar waris. Hukum pakar waris yaitu sebuah aturan yang memdiberikan aturan atau mengatur peninggalan berupa harta dari orang yang sudah meninggal dunia kepada yang memang berhak, dalam hal ini anak kandung sendiri. Mengenai pembagiannya sendiri, di Inodnesia mengenal 3 pembagian yakni aturan waris Adat, Islam, dan aturan waris Perdata.
Adapun syarat pewarisan yaitu sebagai diberikut :
Untuk menciptakan surat ini maka harus melalui beberapa proses mulai dari ketua RT dan RW, kantor polisi, serta tanda tangan disertai materai. Seperti yang sudah kami katakan tadi, surat ini merupakan surat penting. Karena intinya kita membutuhkan sebuah kejelasan mengenai kepemilikan barang atau aset berharga ibarat tanah, rumah, dan lain sebagainya secara aturan formal yang berlaku di Indonesia.
Dalam sebuah kajian resmi ada pula yang mengaturnya yaitu aturan pakar waris. Hukum pakar waris yaitu sebuah aturan yang memdiberikan aturan atau mengatur peninggalan berupa harta dari orang yang sudah meninggal dunia kepada yang memang berhak, dalam hal ini anak kandung sendiri. Mengenai pembagiannya sendiri, di Inodnesia mengenal 3 pembagian yakni aturan waris Adat, Islam, dan aturan waris Perdata.
Adapun syarat pewarisan yaitu sebagai diberikut :
- Ada pewaris yang meninggal dunia / diduga telah meninggal dunia
- Ada harta warisan
- Ada pakar waris
Cara Mengurus Surat Ahli Waris yaitu :
- Membuat Surat Pengantar dari RT/ RW
- Menyiapkan fotcopy KK dan KTP tiruana pakar waris
- Fotocopy surat final hayat (hal ini wajib untuk dipenuhi, anda sanggup membuatnya di RT atau kalau tidak ada anda sanggup menggantinya dengan surat laporan final hayat dari kepolisian.
- Fotocopy surat nikah orang bau tanah yang di legalisir oleh KUA setempat (jika yang mengurus surat ini yaitu sang anak)
- Membuat surat keterangan waris yang ditanda tangani oleh para ahili waris dengan memdiberi materai 6000 dan diketahui serta ditanda tangani oleh para saksi yaitu ketua RT/RW setempat.
Surat keterangan waris ini yang berlaku di Indonesia sendiri sudah di atur ibarat yang tertera dibawah ini.
- Untuk WNI, dalam surat keterangan pakar waris tersebut ditulis di bawah tangan, dan ditandatangani oleh pakar waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi, dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.
- Sedangkan untuk pembuatan surat tersebut yang dilampaui oleh sengketa pakar waris maka pembuatannya oleh pengadilan agama setempat dalam bentuk ajaran waris.
- Pembuatan surat tersebut secara bawah tangan tidak perlu dilakukan pengecekan amanat lampau, dan dalam surat keterangan tersebut juga tidak disebutkan besarnya bab setiap pakar waris. Namun di dalam ajaran waris tercantum bab pakar waris masing-masing.
- Untuk WNI keturunan Eropa dan Cina pembuatan Surat tersebut dilakukan oleh notaris dan dilampaui pengecekan amanat ke kantor sentra daftar amanat di Kemenkumham.
- Sedangkan WNI keturunan Arab dan India, surat ini dibentuk di Balai Harta Peninggalan (BHP).
Untuk ludang keringh jelasnya lagi, diberikut kami sertakan sebuah pola surat keterangan pakar waris (dari Kecamatan).
Contoh :
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini yaitu Ahli Waris dari Bapak :
Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh
Menerangkan dengan sesungguhnya dan sanggup diangkat sumpah bahwa Almarhum Bapak Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh Bertempat tinggal di Jln. Perwira Raya RT 010/03 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih Utara pada hari Jum'at tanggal 9 Maret 2018 telah meninggal dunia di rumah Jln. Merdeka RT 001/02 Kel. Jati Asih Kec. Ilir Palembang. Dari perkawinannya Almarhum Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh dengan istrinya Darnia Asri Binti Rohman Jaya telah dilahirkan dan sekarang masih hidup 3 orang anak. Ahli waris tersebut yaitu :
1. Joni Alamsyah (Laki-laki), 36 tahun
2. Zulkariadi Anhar (Laki-laki) 29 tahun
3. Zaskia Arianti (Perempuan), 24 tahun
Demikian kami yaitu para pakar waris dari mendiang : Almarhum Bapak Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh.
Apabila pada kemudian hari keterangan kami ini para pakar waris tidak sesuai, sehingga terjadi somasi dari pihak yang lain, maka sepenuhnya menjadi tanggung balasan kami para pakar waris, sedangkan pegawanegeri pemerintah yang turut menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris ini dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum.
Samarinda, 13 juni 2016
Para Ahli Waris Tersebut :
1. Joni Alamsyah ……………………
2. Zulkariadi Anhar ……………………
3. Zaskia Arianti ……………………
Saksi-saksi : Disaksikan :
Ketua RT. ...,
1. Jasmiadi ..........
2. Taufik Andrian ..........
3. Reno Ruspian .......... H. Zulkarnain Ahmad
Telah tercatat : Telah tercatat :
Di Kantor Kecamatan Prabumulih Utara Di kantor Kelurahan Wonosari
Nomor : 2500/I-A.3/Ag/……/2018 Nomor : 345/……./SKT/……./2018
Reg. : ........... Reg. :
Tanggal : ........... Tanggal : ..........
CAMAT PRABUMULIH UTARA, LURAH WONOSARI,
H. Adi Setiawan, S.Sos., M.Si. ABDULLAH WAHID Mz.,SH.
Nip 123569852 125982 1 009 Nip 12598632 1897456 1 005
Itulah ulasan kami mengenai surat keterangan pakar waris yang sanggup kami sampaikan kepada anda. Semoga ulasan kami ini sanggup berkhasiat. Kalau begitu, hingga bertemu kembali di ulasan menarik kami yang selanjutnya ya.
Advertisement